Rabu, 24 Desember 2008

PENINGKATAN AKSES MASYARAKAT TERHADAP PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS

Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandate yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan Negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukam kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 diamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga Negara seperti yang tertuang dalam pasal 28B ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan pasal 31 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas manusia, bahkan kinerja pendidikan yaitu gabungan angka partisipasi kasar (APK) jejnajng pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi ddan melek aksara digunakan variable dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bersama-sama dengan variable kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu pembangunan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global. Pembangunan pendidikan naasional yang akan dilakukan dalam kurun waktu 2004 – 2009 telah mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan internasional seperti Pendidikan untuk Semua (Education for All), Konvensi Hak Anak (Convention on the right of child) dan Millenium Development Goals (MDGs) serta World Summit on Sustainable Development yang secara jelaas menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan social.

A. PERMASALAHAN

Tingkat pendidikan Penduduk Masih Relatif Masih Rendah. Berbagai upaya pembangunan pendidikan termasuk Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang dicanagkan pada tahu 1994 dilaksanakan untuk meningkatkan taraf pendidikan penduduk Indonesia. Namun demikian sampai saat ini tingkat pendidikan relative masih rendah. Sampai dengan tahun 2003 rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas baru mencapai 7,1 tahun dan proporsi penduduk berusia 10 tahu ke atas yang berpendidikan sekolah menengah pertama (SMP) ke atas masih sekitar 36,2 persen. Sementara tingkat buta aksara penduduk usia 15 tahu ke ataas masih sebesar 10,12 persen (SUSENAS 2003). Kondisi tersebut belum memadai untuk menghadapi persaingan global dan belum mencukupi pula sebagai landasan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge base economy). SUSENAS 2003 menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) – rasio penduduk yang bersekolah menurut kelompok usia sekolah – untuk penduduk usia 7 – 12 tahun sudah mencapai 96,4 persen, namun APS penduduk 13 – 15 tahun baru mencapai 83,0 persen, dan APS penduduk usia 16 – 18 tahun baru mencapai 51,0 persen. Data tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapt sekitar 19,9 persen anak usia 13 – 15 tahun dan sekitar 49,0 persen anak usia 16 – 18 tahun yang tidak sekolah baik karena belum/tidak pernah sekolah maupun karena putus sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dinamika perubahan struktur penduduk belum sepenuhnya teratasi dalam pembangunan pendidikan. Penurunan penduduk usia muda terutama kelompok usia 7 – 12 tahun sebagai dampak positif program Keluarga Berencana menyebabkan turunnya julah siswa yang bersekolah pada jenjang SD/MI dari tahun ke tahun. Pada saat yang sama terjadi pula perubahan struktur usia Sd/MI dengan semakin menurunnya siswa usia berusia lebih dari 12 tahun dan meningkatnya siswa kurang dari 7 tahun. Hal tersebut terus dipertimbangkan dalam menyediakan fasilitas pelayanan pendidikan sehingga efisiensi dapat terus ditingkatkan. Pada saat yang sama terjadi peningkatan proporsi penduduka usia dewasa yang berdampak pada perlunya untuk terus mengembangkan penyediaan layanan pendidikan sepanjang hayat melalui pendidikan nonformal untuk memberi pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Masih terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup lebar antarkelompok masyarakat seperti antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduka laki-laki dan penduduk perempuan, antara penduduk perkotaan dan pedesaan, dan antar daerah. Data SUSENAS 2003 mengungkapkan bahwa faktor ekonomi (75,7%) merupakan alasan utama anak putus sekolahatau tidak melanjutkan pendidikan, baik karena tidak memiliki biaya sekolah (67,0 persen) maupun karena harus bekerja (8,70 persen). Hal tersebut berdampak pada tinggimya kesenjangan partisipasi pendidikan antara penduduk miskin dengna penduduk kaya..Pada tahun 2003, pada saat APS penduduka usia 13 -15 tahun dari kelompok 20 persen terkaya sudah mencapai 93,98 persen, APS kelompok 20 termiskin baru mencapai 67,23 persen. Kesenjangan yang lebih besar terjadi pada kelompok usia 16 - 18 persen dengan APS kelompok termiskin dan terkaya berturut-turut sebesar 28,52 persen dan 75,62 persen. Pada saat yang sama partisipasi pendidikan penduduk pedesaan lebih rendah dibanding penduduk perkotaan. Rata-rata APS penduduk usia 13 - 15 tahun pada tahun 2003 adalah sebesar 75,6 persen sementara APS penduduk perkotaan untuk kelompok usia yang sama sudah mencapai 89,3 persen. Kesenjangan yang lebih nyata terlihat untuk kelompok usia 16 - 18 tahun yaitu APS penduduk perkotaan sebesar 66,7 persen dan APS penduduk pedesaan sebesar 38,9 persen atau hanya separuh APS penduduk perkotaan.

Masyrakat miskin menilai bahwa pendidikan masih terlalu mahal dan belum memberikan manfaat yang significan atau sebanding dengn sumber daya yang dikeluarkan. Oleh karena itu pendidikan belum menjadi pilihan investasi. Meskipun SPP telah secara resmi dihapuska oleh Pemerintah tetapi pada kenyataannya masyarakat tetap harus membayar iuran sekolah. Pengeluaran lain di luar iuran sekolah seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, uang transport, dan uang saku menjadi faktor penghambat pula bagi masyarakat miskin untuk menyekolahkan anaknya. Beban masyarakat miskin untuk menykolahkan anaknya menjadi lebih berat apabila anak mereka turut bekerja membantu orang tua.

Fasilitas pelayanan pendidikan khususnya untuk jenjang pendidikan menengah pertama dan yang lebih tinggi belum tersedia secara merata..Fasilitas pelayanan pendidikan di daerah, terpencil dan kepulauan yang masih terbatas menyebabkan sulitnya anak-anak terutama anak perempuan untuk mengakses layanan pendidika. selain itu, fasilitas dan layanan pendidikan khusus bagi anak-anak mempunyai kelinan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecedasan dan bakat istimewa juga belum tersedia secara memadai.

Kualitas pendidikan relatif masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan kompetensi peserta didik. Hal tersebut terutama disebabkan oleh (1) ketersediaan pendidik yang belum memadai baik secara kuantitas maupun kualitas, (2) kesejahteraan pendidika masih rendah, (3) fasilitas belajar belum tersedia secara mencukupi, dan (4) biaya operasional pendidikan belum disediakan secara memadai.

Hasil survei pendidikan yang dilakukan Departemen Pendidikan asional tahun 2004 menunjukkan bahwa belum semua pendidik memiliki kualifikaasi pendidikan seperti yangdisyaratkan. Proporsi guru sekolah dasar (SD) termasuk sekolah luar biasa (SDLB) dan madrasah ibtidaiyah (MI) yang berpendidikan Diploma-2 ke atas adalah 61,4 persen dan proporsi guru sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) yang berpendidikan Diploma-3 ke atas sebesar 75,1 persen. Kondisi tersebut tentu belum mencukupi untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Untuk jejjang pendidikakn SMP/MTs dan pendidikan menengah yang mencakup sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan madrasa aliyah (MA) yang menggunakan sistem guru mata pelajaran banyak pula terjadi ketidaksesuaian antara pelajaran yang diajarkan dengan latar belakang pendidikan guru. Disamping itu kesejahteraan pendidik baik secara finansial maupun nonfinansial dinilai masih rendah pula. Hal tersebut berdampak pula pada terbatasnya SDM terbaik yang memiliki berkarir sebagai pendidik.

Pada tahun 2004 sekitar 57,2 persen gedung SD/MI dan sekitar 27,3 persen gedung SMP/MTs mengalami russak ringan dan rusak berat. Hal tersebut selain bepengaruh pada ketidaklayakan dan ketidaknyamanan proses belajar mengajar juga berdampak pada keengganan orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah tersebut. Pada saat yang sama masih banyak pula peserta didik yang tidak memiliki buku pelajaran. Kecenderungan sekolah untuk mengganti buku setiap tahun ajaran baru selain semakin memberatkan orang tua juga menyebabkan inefisiensi karena buku-buku yang dimiliki sekolah tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh siswa.

Sejak dilaksanakannya desentralisasi pada tahu 2001, biaya operasional sekolah terutama sekolah negeri yang semula dialokasikan melalui belanja rutin pemerintah pusat telah dialokasikan langsung ke daerah sebagai bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun demikian sampai dengan tahun ajaran 2004/2005 masih terdapat sebagan kabupaten/kota yang tidak mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional sekolah dan sebagian besar lainnya mengalokasikan dalam jumlah yang belum memadai.

Pembangunan pendidikan belum sepenuhnya dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan lulusan. Lulusan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi masih cenderung memilih bekerja pada orang lain dibanding menciptakan pekerjaa bagi dirinya sendiri.

Pendidikan tinggi masih menghadapi kendala dalam mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penyebarluasan hasilnya masih sangat terbatas. Disampaing itu proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi juga mengalami hambatan karena masih terbatasnya buku-buku teks dan jurnal-jurnal internasional yang dapat di.akses. Dengan kualitas dan kuantitas hasil penelitian dan pengembangan yang belum memadai, belum banyak hasil penelitian dan pengembangan yang dapat diterapkan oleh masyarakat dan masih sedikit pula yang sudah dipatenkan dan/atau mendapat pengesahan hak dan kelayakan intelektual.

Pendidikan nonformal yang berfungsi baik sebagai transisi dari dunia sekolah ke dunia kerja (transition from school to work) maupun sebagai bentuk pendidikan sepanjang hayat dan diarahkan terutama untuk meningkatkan kecakapan hidup dan pembinaan profesionalisme serta kompetensi vokasional belum dapak diakses secara luas oleh masyarakat. Selain itu, format dan kualitaas pendidikan nonformal juga belum memungkinkan untuk digunakan sebagai pengganti pelajaran yang relevan di satuan pendidikan formal.

Manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien. Dengan dilaksanakannya desentralisasi pendidikan, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih luas dalam membangun pendidikan di masing-masing wilayah sejak penyusunan rencana, penentuan prioritas program serta mobilisasi suber daya untuk merealisasikan rencana yang telah dirumuskan. Sejalan dengan itu, otonomi pendidikan telah pula dilaksanakan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi yang memberikan wewenang yang lebih luas pada satuan pendidikan untuk mengelola sumber daya yang dimiliki termasuk mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. Dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan diharapkan daerah dan satuan pendidikan lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. Namun demikian pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena belum mantapnya pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintah termasuk kontribusinya dalam penyediaan anggaran pendidikan, serta belum terlaksananya standar pelayanan minimal yang seharusnya diterapkan oleh masing-masing kabupaten/kota dengan acuan umum dari pemerintah pusat. Disamping itu efektivitas peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah juga belum optimal.

Anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia secara memadai. Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain.alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Data Human Development Report 2004 mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1999 - 2001 Indonesia hanya mengalokasikan anggaran pemerintah (public expenditure) sebesar 1,3 persen dari produk domestik bruto (PDB). sementara dalam kurun waktu yang sama Malaysia, Thailand, dan Filipina secara berturut-turut telah mengalokasikan anggaran sebesar 7,9 persen, 5,0 persen, dan 3,2 persen dari PDB.

Pembangunan pendidikan selama lima tahun terakhir (2000-2004) mendapat prioritas tertinggi dalam pembangunan nasional yang ditujukan oleh penyediaan anggaran pembangunan dengan porsi terbesar dibandingkan dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Dengan amandemen UUD 1945 dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan agar dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan minimal 20 persen dari APBD, serta mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, anggaran pendidikan pada tahun 2004 mendapat porsi yang lebih besar lagi. Namu demikian anggaran tersebut baru mencapai 21,5 persen dari anggaran pembanguanan keseluruhan atau 6,6 persen dari APBN yang dibelanjakan oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut juga belum termasuk anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daearah melalui APBD. Pemerintah dan pemerintah daerah juga belum mampumenyediakan pelayanan pendidikan dasar secara cuma-cuma.

B. SASARAN

Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2009 adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan. Sasaran tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi peningkatan jumlah penduduk dan perubahan struktur penduduk sampai dengan tahun 2009.

secara lebih rinci sasaran pembangunan pendidikan antara lain ditandai oleh:

a. Meninkatnya secara nyata persentase penduduk yang dapat menyelesaikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, yang antara lain diukur dengan:

i. Meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) jenjang SD termasuk SDLB, MI dan Paket A sebesar 115,76 persen dengan jumlah siswa menjadi sekitar 27,68 juta dan APK jenjang SMP/MTs/Paket B sebesar 98,09 persen dengan jumlah siswa menjadi sebanyak 12,20 juta;

ii. Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A ke jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 94,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari 3,67 juta siswa pada tahun ajaran 2004/2005 menjadi 4,04 juta siswa pada tahun 2009/2010;

iii. Meningkatnya angka penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka putus sekolah pada jenjang SD termasuk SDLB, MI dan Paket A menjadi2,06 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 1,95 persen.

iv. Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan pada semua jenjang dengan menurunkan angka mengulang kelas pada jenjang SD/MISDLB/Paket A menjadi 1,63 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 0,32 persen;

v. Meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7 -12 tahun menjadi 99,57 persen dan penduduk usia 13 - 15 tahun menjadi 96,64 persen, sehingga anak usia 7 - 12 tahun yang bersekolah menjadi 23,81 juta orang dan anak usia 13-15 tahun yang bersekolah menjadi 12,02 juta orang;


b.
Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan menengah yang anatara lain diukur dengan:

i. Meningkatnya APK jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/MA/Paket C) menjadi 69,34 persen dengan jumlah siswa sekitar 9,07 juta;

ii. Meningkatnya angka melajutkan lulusan SMP/MTs/Paket B ke jenjang pendidikan menengah menjadi 90,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari sekitar 2,36 juta siswa pada tahu ajaran 2004/2005 menjadi 3,30 juta siswa pada tahunajaran 2009/2010;

iii. Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka mengulang kelas jenjang pendidikan menengah menjadi 0,19 persen.

c. Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan tinggi yang antara lain diukur dengan meningkatnya APK jenjang pendidikan tinggi menjadi 18,00 persen dengan jumlah mahasiswa menjadi sekitar 4,56 juta;

d. Meningkatnya proporsi anak yang terlayani pada pendidikan anak usia dini

e. Menurunnya angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun ke atas menjadi 5 persen pada tahun 2009;

f. Meningkatnya akses orang dewasa untuk mendapatkan pendidikan kecakapan hidup;

g. Meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antarkelompok masyarakat termasuk antara wilayah maju dan tertinggal, antara perkotaan dan pedesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal, antara penduduk kaya dan penduduk miskin, serta antara penduduk laki-laki dan perempuan;

2. Meningkatnya kualitas pendidikan yang ditandai dengan:

a. Tersedianya standar pendidikan nasional serta standar pelayanan minimal untuk tingkat kabupaten/kota;

b. Meningkatnya proporsi pendidik kulifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar;

c. Meningkatnya proporsi satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang terakreditasi baik;

d. Meningkatnya presentase siswa yang lulus ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan;

e. Meningkatnya minat baca penduduk Indonesia.

3. Meningkatnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan yang antara lain diukur dengan:

a. Meningkatnya efektivitas pendidikan kecakapan hidup pada semua jalur dan jenjang pendidikan;

b. Meningkatnya hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat.

4. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan yang antara lain diukur dengan:

a. Efektinya pelaksanaan manajemen berbasis sekolah;

b. Meningkatnya anggaran pendidikan baik yang bersumber APBN maupun APBD sebagai prioritas nasional yang tingi didukung oleh terwujudnya sistem pembiayaan yang adil, efisien, efektif, tranparan dan akuntabel;

c. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan;

d. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan.

C. ARAH KEBIJAKAN

Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, Peningkatan akses Masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk itu upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB,MI, dan Paket A yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta upaya menurunkan angka putus sekolah harus dioptimalkan;

2. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikaasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaran pendidikan keaksaraan fungsonal yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk menghindari terajadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar;

3. Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan nonformal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja;

4. Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;

5. Meningkatnya perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya;

6. Menyelenggarakan pendidikan nonformal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna meningkatkan kualitas hidupnya;

7. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat dengan memberikan akses ysng lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat;

8. Menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang diikuti dengan rehabilitasi dan rekontruksi sarana dan prasarana yang rusak termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta didik untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar;

9. Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

10. Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi pentingnya pendidikan untuk semua kepada seluruh kelompok masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil keputusan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan ppendidikan;

11. Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan global, regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan integrasi pendidikan kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan peserta didik;

12. Mengembangkan pendidikan kewarganeraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;

13. Memantapkan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan estetika sejak dini dikalangan peserta didik, dan pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup;

14. Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik berupa materi cetak seperti buku pelajaranmaupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar;

15. Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran;

16. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahun, alan bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;

17. Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;

18. Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, tanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;

19. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangnan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;

20. Menata pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaranpendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha pemerataan dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas;

21. Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan dan kesetaraan pelayanan, efetivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.


D. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN

Berdasarkan sasaran dan arah kebijakan tersebut di atas, langkah-langkah yang akan ditempuh dijabarkan ke dalam program-program pembangunan dan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:

1. Program Pendidikan Anak Usia Dini

Program ini bertujuanagar semua anak usia dini baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan potensi yang dumilikinya dan tahap-tahap perkembangan atau tingkat usia mereka dan merupakan persiapan untuk mengikuti pendidikan jenjang sekolah dasar. Secara lebih spesifik, program Pendidikan Anak Usia Disi ( PAUD) bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan melalui jalur formal seperti Taman Kanak-Kanak ( TK) Raudhatul Athfal (RA)dan bentuk lain yang sederajat ,jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok BERMAIN, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat dan jalur informal yang berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :

1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk optimalisasi pemanfaatan fasilitas yang ada seperti ruang kelas SD/MI untuk menyelenggarakan PAUD yang disesuaikan dengan kondisi daerah/wilayah, dukungan penyelenggaraan pendidikan, dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan biaya operasional pendidikan dan atau dukungan operasional/subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya, serta menumbuhkan partisipasi dan memberdayakan masyarakat termasuk lembaga keagamaan dan organisasai sosial masyarakat untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan anak usia dini.

2. Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta perintisan model-model pembelajaran PAUD, yang mengacu pada tahap-tahap perkembangan anak,perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, budaya dan seni;

3. Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan PAUD kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah, sebagai upaya membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan lebih lanjut;

4. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan anak usia dini sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,partisipasi, dan demokratisasi.

2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun nonformal yang mencakup SD termasuk SDLB, MI dan Paket A setara SMP, MTs, dan Paket B , sehingga seluruh anak usia 7 – 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan dapat memperoleh pendidikan, setidak-tidaknya sampai jenjang sekolah menengah pertama atau yang sederajat.

Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dititikberatkan pada :

(1)Peningkatan partisipasi anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan dasar terutama melalui penjaringan anak-anak yang belum pernah sekolah pada jenjang SD termasuk SDLB/MI/Paket A dan jenjang SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sedarajat, (2) mempertahankan kinerja pendidikan yang telah dicapai terutama dengan menurunkan angka putus sekolah dan angka mengulang kelas, serta dengan meningkatkan kualitas pendidikan; dan (3) penyediaan tambahan layanan pendidikan bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :

1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk pembangunan unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan , yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, terutama untuk daerah perdesaan, wilayah terpencil dan kepulauan, disertai rehabilitasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk yang berada di wilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan secara mamadai, dan atau subsidi/ hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

2. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan dasar baik melalui jalur formal maupun nonformal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi dan potensi anak termasuk anak dari keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan serta pemberian perhatian bagi peserta didik yang memiliki kesulitan mengikuti proses pembelajaran dan yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

3. Peningkatan upaya penarikan kembali siswa putus sekolah jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B dan lulusan SD/MI/Paket A yang tidak melanjutkan ke dalam sistem pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan angka putus sekolah tanpa diskriminasi gender dengan antara lain menerapkan sistem informasi pendidikan yang berbasis masyarakat, menyediakan bantuan biaya pendidikan dalam bentuk beasiswa atau voucher pendidikan, dan perluasan perbaikan gizi anak sekolah khususnya untuk jenjang SD/MI/Paket A;

4. Pengembangan kurikulum nasional dan lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk pengembangan pendidikan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri serta kecakapan untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk dan dasar-dasar kecakapan vokasi sesuai tuntutan masyarakat dan industri bagi peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah;

5. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi termasuk internet dan

alam sekitar guna meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajarinya.

6. Pembinaan minat, bakat dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

7. Penerapan manajemen berbasis sekolah yang memberi wewenang dan tanggung jawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumber daya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat.

8. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;

9. Peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam penyelenggaraan, pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar dan peningkatan pemahaman ,masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dasar bagi anak laki-laki maupun anak perempuan; dan

10. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokratisasi.

3. Program Pendidikan Menengah

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau bagi penduduk laki-laki dan perempuan melalui jalur formal maupun nonformal, yang mencakup SMA, SMK, MA dan Paket C. Program pendidikan menengah didorong untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama secara signifikan sebagai dampak positif pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, serta penguatan pendidikan vokasional baik melalui sekolah/madrasah umum maupun kejuruan dan pendidikan nonformal guna mempersiapkan lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi untuk masuk ke dunia kerja.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :

1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium , perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk yang berada di wilayah konflik dan bencana alam, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata,bermutu, tepat lokasi, serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbah swadaya bagi satuan pendidikan menengah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan peserta didik yang berprestasi;

2. Pengembangan kurikulum nasional dan lokal, bahan ajar dan model-model pembelajaran yang mengacu pada standar nasional dan mempertimbangkan standar internasional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk kurikulum pendidikan kecakapan hidup sesuai kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri, termasuk untuk meningkatkan kecakapan peserta didik untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk dan kecakapan vokasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri untuk peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Khusus untuk pendidikan kejuruan, kurikulum yang dikembangkan juga mengacu pula pada standar kompetensi kerja nasional, internasional dan industri;

3. Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja, yang didukung oleh upaya meningkatkan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam dan luar negeri.

4. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajarinya.

5. Penyediaan layanan pendidikan baik umum maupun kejuruan bagi siswa SMA/SMK/MA sesuai dengan kebutuhan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau untuk bekerja melalui penyediaan tambahan fasilitas dan program antara (bridging program) pada sekolah/madrasah yang ada dan/ atau melalui kerjasama antarsatuan pendidikan baik formal maupun nonformal , dan mengembangkan sekolah/madrasah dengan standar nasional dan internasional secara bertahap.

6. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah baik formal maupun nonformal untuk menampung kebutuhan penduduk miskin, dan penduduk yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan;

7. Pembinaan minat, bakat dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

8. Penerapan manajeman berbasis sekolah dan masyarakat yang memberi mewenang dan tanggung jawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumber daya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;

9. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;

10. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan pendidikan menengah, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan menengah baik umum maupun kejuruan baik anak laki-laki maupun perempuan;

11. Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun terutama untuk daerah-daerah yang APK SMP/MTs/Paket B telah mencapai 95% atau lebih; dan

12. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan menengah sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.

4. Program Pendidikan Tinggi

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan tinggi baik untuk penduduk laki-laki maupun perempuan yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas yang bermutu tinggi dan relevan terhadap kebutuhan pasar kerja, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, tehnologi, budaya, dan seni sehingga dapat berkontribusi secara optimal pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :

1. Percepatan tranformasi perguruan tinggi Badan Hukum MilikNegara(BUMN)menjadi perguruan tinggi otonom dan akuntabel dengan penyediaan dan pengembangan infrastruktur hukum guna meningkatkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan transformasi, sehingga tercipta suasana inovatif dan kreatif;

2. Penyediaan dan pengembangan instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan mengenai perguruan tinggi sebagai badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba dan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya secara mandiri untuk menyelenggarakan pendidikan;

3. Penyiapan calon pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan mutu yang sesuai untuk mendukung keberhasilan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

4. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sesuai dengan ke butuhan belajar mengajar termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan hingga mencapai keadaan yang memungkinkan meningkatnya kualitas proses pembelajaran dan lulusan perguruan tinggi secara berkelanjutan;

5. Pengembangan kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan internasional serta pengembangan bahan ajar yang disesuaikan dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan,teknologi, budaya dan seni :

6. Penyediaan materi pendidikan dan media pengajaran termasuk buku pelajaran dan jurnal ilmiah dalam dan luar negeri serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

7. Penyediaan biaya operasional pendidikan dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan tinggi termasuk subsidi bagi peserta didik yang kurang beruntung tetapi mempunyai prestasi akademis yang baik;

8. Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan penelitian,dan pengabdianpada masyarakat yang antara lain ditujukan untuk meningkatkan kesesuaian pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, penerapan otonomi keilmuan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan tugasnya sebagi pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas serta diversifikasi bidang penelitian di lingkungan perguruan tinggi;

9. Peningkatan kerjasama perguruan tinggi dengan dunia usaha, industri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan wilayah, termasuk kerjasama dalam pendidikan dan penelitian yang menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi , budaya dan seni, dan pemanfaatan hasil penelitian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa;

10. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan; dan

11. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan tinggi sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokratisasi.

5. Program Pendidikan Nonformal

Program ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan baik untuk laki-laki maupun perempuan sebagai pengganti, penambah dan/ atau pelengkap pendidikan formal guna mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan untuk penduduk dewasa, pendidikan keluarga, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara lebih luas dan bervariasi.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :

1. Penguatan satuan-satuan pendidikan nonformal yang meliputi lembaga kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan yang sejenis melalui pengembangan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya serta pengembangan format dan kualitas program pendidikan nonformal sehingga bisa diterima sebagai pengganti mata pelajaran yang relevan di satuan pendidikan formal;

2. Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan.

3. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang bermutu secara memadai serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan nonformal;

4. Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model-model pembelajaran pendidikan nonformal yang mengacu pada standar nasional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni, termasuk model kecakapan hidup dan ketrampilan bermatapencaharian ;

5. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, dan buku bacaan serta materi pelajaran yang bermanfaat teknologi informasi dan komunikasi;

6. Penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan nonformal termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang kurang beruntung;

7. Pemberian kesempatan pelaksanaan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dan kelompok;

8. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan nonformal sesuai dengan minat, potensi dan kebutuhan;

9. Peningkatn pengendalian pelaksanaan pendidikan kesetaraan untuk menjamin relevansi dan kesetaraan kualitasnya dengan pendidikan formal; dan

10. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan nonformal sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokrasi.

6. Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme pendidik baik laki-laki maupun perempuan pada satuan pendidikan formal dan non formal, negeri maupun swasta, untuk dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran dengan menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,kreatif, dinamis, dan dialogis, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mempunyai komitmen secara profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan (2) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :

1. Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan,penempatan,dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan termasuk tutor pendidikan nonformal purna waktu secara lebih adil didasarkan pada ketepatan kualifikasi, jumlah, kompetensi dan lokasi;

2. Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi minimum, dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik, dan penerapan standar profesionalisme dan sistem pemantauan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang berbasis kinerja kelas, sekolah atau satuan pendidikan lainnya;

3. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengembangkan sistem remunerasi dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hakatas hasil kekayaan intelektual; dan

4. Penetapan peraturan perundangan tentang guru yang telah mencakup pengembangan guru sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.

7. Program Pendidikan Kedinasan

Program Pendidikan Kedinasan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, ketrampilan dan profesionalisme pegawai dan calon pegawai negeri departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang diselenggarakan melelui jalur pendidikan profesi.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :

1. Pelaksanaan evaluasi pendidikan kedinasan terhadap kebutuhan tenaga kerja kedinasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kedinasan; dan

2. Pengembangan standar pendidikan kedinasan sesuai standar profesi.

8. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan

Program ini bertujuan untuk mengembangan budaya baca, bahasa, sastra Indonesia dan daerah dalam masyarakat termasuk peserta didik dan masyarakat umum guna membangun masyarakat berpengetahuan, berbudaya, maju dan mandiri.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :

1. Perluasan dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan melalui : (a) penambahan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman bacaan masyarakat; (b) pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan perpustakaan masyarakata; (c) mendorong tumbuhnya perpustakaan masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat; (d) peningkatan peran serta masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha dalam menyediakan fasilitas membaca termasuk buku-buku bacaan sebagai sarana belajar sepanjang hayat; (e) peningkatan kemampuan pengelola perpustakaan termasuk perpustakaan yang berada di satuan pendidikan melalui pendidikan dan latihan ; dan (f) peningkatan diversifikasi fungsi perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan kreativitas, dan (g) pemberdayaan tenaga pelayan perpustakaan dengan mengembangkan jabatan fungsional pustakawan;

2. Pemantapan peraturan perundangan tentang sistem Perpustakaan Nasional;

3. Pemantapan sinergi antara perpustakaan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jenis perpustakaan lainnya dengan perpustakaan di satuan pendidikan dan taman bacaan masyarakat melalui (a) pengembangan perpustakaan nasional dan daerah sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepustakaan ; (b) peningkatan jaringan perpustakaan dari tingkat pusat sampai daerah, satuan pendidikan, dan perpustakaan masyarakat; dan (c) peningkatan kemampuan perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat berdasarkan standar kelayakan;

4. Pembinaan dan pengembangan bahasa untuk mendukung berkembangnya budaya ilmiah, kreasi sastra, dan seni;

5. Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang bermutu secara tepat waktu;

6. Peningkatan fasilitas penulisan, penerbitan dan penyebarluasan buku bacaan; dan

7. Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi budaya baca melalui media massa dan cara-cara lainnya.

9. Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan intensitas dan kualitas penelitian dan pengembangan pendidikan guna mendukung perumusan kebijakan dalam memecahkan permasalahan/kendala pembangunan pendidikan nasional.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :

1. Penyediaan data dan informasi pendidikan yang memperhatikan aspek wialayah, sosialo ekonomi dan gender sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan pendidikan nasional;

2. Pengembangan jaringan pendataan dan informasi pendidikan secara lintas sektor dan antar jenjang pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

3. Pelaqksanaan penelitian dan pengkajian kebijakan pendidikan nasional secara berkelanjutan serta penyebarluasan hasil penelitian dan kebijakan yang dilakukan untuk mendukung proses perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;

4. Pengembangan jaringan penelitian secara lintas sektor serta lintas wilayah dan daerah termasuk dengan perguruan tinggi dan semua jenjang pemerintahan dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota;

5. Pengembangan kurikulum pendidikan yang berdiversifikasi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam rangka membangun jati diri bangsa yang berwawasan kebangsaan, bermartabat dan berdaya saing , serta mengembangkan jaringan kurikulum untuk mendukung diseminasi dan pemantauan pelaksanaan kurikulum 2004;

6. Pengembangan inovasi pendidikan yang tidak hanya terbatas pada inovasi proses belajar mengajar tetapi juga inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih efisien dan efektif;

7. Pengembangan dan penerapan sistem evaluasi dsan penilaian pendidikan yang handal dalam rangka meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan, termasuk pengembangan jaringan sistem ujian pada jalur formal dan nonformal, bank soal nasional, penilaian di tingkat kelas ( classroom assessment ),dan pengembangan sistem akreditasi dan sertifikasi;

8. Pengembangan konsepsi pembaruan sistem pendidikan nasional dan memasyarakatkan teknologi dan program pendidikan yang inovatif;

9. Pengembangan kerja sama internasional dalam bidang penelitian dan pengembangan pendidikan;

10. Peningkatan kualitas lembaga penelitian dan pengembangan pendidikan termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusianya melalui berbagai pendidikan dan pelatihan baik gelar maupun nongelar.

11. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga di pusat dan daerah, pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan koordinasi antartingkat pemerintahan, mengembangkan kebijakan , melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan pendidikan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :

1. Penetapan Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional;

2. Peningkatan kapasitas institusi yang bertanggung jawab dalam pembangunan pendidikan nasional untuk semua jenjang pemerintahan;

3. Pengembangan manajemen pendidikan secara terpadu dan holistik serta penerapan tata kelola satuan pendidikan yang baik termasuk tata kelola pendidikan swasta baik pada satuan pendidikan umum maupun keagamaan;

4. Pengembvangan sistem pembiayaan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan memberikan alokasi yang lebih besar kepada yang lebih membutuhkan sereta membagi secara jelas tanggung jawab pembiayaan setiap jenjang pemerintahan;

5. Peningkatan produktivitas dan efektivitas pemanfaatan sumber daya yang dialokasikan untuk pembangunan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan di tingkat satuan pendidikan;

6. Peningkatan efektivitas peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, serta pembentukan Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BNSP) untuk meningkatkan kompetensi lulusan;

7. Pengembangan sisten pengelolaan pembangunan pendidikan, sisten kendali mutu dan jaminan kualitas yang dapat merespon era globalisasi bidang pendidikan;

8. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, termasuk pengembangan televisi pendidikan nasional;

9. Pengembangan kerja sama regional dan internasional dalam membangun pendidikan;

Pengembangan dan penerapan sistem pengawasan pembangunan pendidikan termasuk sistem tindak lanjut temuan hasil pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan pendidikan termasuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan.