Selasa, 06 Januari 2009

KARAKTERISTIK ANAK USIA SD

KARAKTERISTIK ANAK USIA SD

Pertumbuhan Fisik atau Jasmani
1. Perkembangan fisik atau jasmani anak sangat berbeda satu sama lain, sekalipun anak-anak tersebut usianya relatif sama, bahkan dalam kondisi ekonomi yang relatif sama pula. Sedangkan pertumbuhan anak-anak berbeda ras juga menunjukkan perbedaan yang menyolok. Hal ini antara lain disebabkan perbedaan gizi, lingkungan, perlakuan orang tua terhadap anak, kebiasaan hidup dan lain-lain.
2. Nutrisi dan kesehatan amat mempengaruhi perkembangan fisik anak. Kekurangan nutrisi dapat menyebabkan pertumbuhan anak menjadi lamban, kurang berdaya dan tidak aktif. Sebaliknya anak yang memperoleh makanan yang bergizi, lingkungan yang menunjang, perlakuan orang tua serta kebiasaan hidup yang baik akan menunjang pertumbuhan dan perkembangan anak.
3. Olahraga juga merupakan faktor penting pada pertumbuhan fisik anak. Anak yang kurang berolahraga atau tidak aktif sering kali menderita kegemukan atau kelebihan berat badan yang dapat mengganggu gerak dan kesehatan anak.
4. Orang tua harus selalu memperhatikan berbagai macam penyakit yang sering kali diderita anak, misalnya bertalian dengan kesehatan penglihatan (mata), gigi, panas, dan lain-lain. Oleh karena itu orang tua selalu memperhatikan kebutuhan utama anak, antara lain kebutuhan gizi, kesehatan dan kebugaran jasmani yang dapat dilakukan setiap hari sekalipun sederhana.

Perkembangan Intelektual dan Emosional
1. Perkembangan intelektual anak sangat tergantung pada berbagai faktor utama, antara lain kesehatan gizi, kebugaran jasmani, pergaulan dan pembinaan orang tua. Akibat terganggunya perkembangan intelektual tersebut anak kurang dapat berpikir operasional, tidak memiliki kemampuan mental dan kurang aktif dalam pergaulan maupun dalam berkomunikasi dengan teman-temannya.
2. Perkembangan emosional berbeda satu sama lain karena adanya perbedaan jenis kelamin, usia, lingkungan, pergaulan dan pembinaan orang tua maupun guru di sekolah. Perbedaan perkembangan emosional tersebut juga dapat dilihat berdasarkan ras, budaya, etnik dan bangsa.
3. Perkembangan emosional juga dapat dipengaruhi oleh adanya gangguan kecemasan, rasa takut dan faktor-faktor eksternal yang sering kali tidak dikenal sebelumnya oleh anak yang sedang tumbuh. Namun sering kali juga adanya tindakan orang tua yang sering kali tidak dapat mempengaruhi perkembangan emosional anak. Misalnya sangat dimanjakan, terlalu banyak larangan karena terlalu mencintai anaknya. Akan tetapi sikap orang tua yang sangat keras, suka menekan dan selalu menghukum anak sekalipun anak membuat kesalahan sepele juga dapat mempengaruhi keseimbangan emosional anak.
4. Perlakuan saudara serumah (kakak-adik), orang lain yang sering kali bertemu dan bergaul juga memegang peranan penting pada perkembangan emosional anak.
5. Dalam mengatasi berbagai masalah yang sering kali dihadapi oleh orang tua dan anak, biasanya orang tua berkonsultasi dengan para ahli, misalnya dokter anak, psikiatri, psikolog dan sebagainya. Dengan berkonsultasi tersebut orang tua akan dapat melakukan pembinaan anak dengan sebaik mungkin dan dapat menghindarkan segala sesuatu yang dapat merugikan bahkan memperlambat perkembangan mental dan emosional anak.
6. Stres juga dapat disebabkan oleh penyakit, frustasi dan ketidakhadiran orang tua, keadaan ekonomi orang tua, keamanan dan kekacauan yang sering kali timbul. Sedangkan dari pihak orang tua yang menyebabkan stres pada anak biasanya kurang perhatian orang tua, sering kali mendapat marah bahkan sampai menderita siksaan jasmani, anak disuruh melakukan sesuatu di luar kesanggupannya menyesuaikan diri dengan lingkungan, penerimaan lingkungan serta berbagai pengalaman yang bersifat positif selama anak melakukan berbagai aktivitas dalam masyarakat.

Perkembangan Bahasa
Bahasa telah berkembang sejak anak berusia 4 - 5 bulan. Orang tua yang bijak selalu membimbing anaknya untuk belajar berbicara mulai dari yang sederhana sampai anak memiliki keterampilan berkomunikasi dengan mempergunakan bahasa. Oleh karena itu bahasa berkembang setahap demi setahap sesuai dengan pertumbuhan organ pada anak dan kesediaan orang tua membimbing anaknya.
Fungsi dan tujuan berbicara antara lain: (a) sebagai pemuas kebutuhan, (b) sebagai alat untuk menarik orang lain, (c) sebagai alat untuk membina hubungan sosial, (d) sebagai alat untuk mengevaluasi diri sendiri, (e) untuk dapat mempengaruhi pikiran dan perasaan orang lain, (f) untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Potensi anak berbicara didukung oleh beberapa hal. Yaitu: (a) kematangan alat berbicara, (b) kesiapan mental, (c) adanya model yang baik untuk dicontoh oleh anak, (d) kesempatan berlatih, (e) motivasi untuk belajar dan berlatih dan (f) bimbingan dari orang tua.
Di samping adanya berbagai dukungan tersebut juga terdapat gangguan perkembangan berbicara bagi anak, yaitu: (a) anak cengeng, (b) anak sulit memahami isi pembicaraan orang lain.

Perkembangan Moral, Sosial, dan Sikap
1. Kepada orang tua sangat dianjurkan bahwa selain memberikan bimbingan juga harus mengajarkan bagaimana anak bergaul dalam masyarakat dengan tepat, dan dituntut menjadi teladan yang baik bagi anak, mengembangkan keterampilan anak dalam bergaul dan memberikan penguatan melalui pemberian hadiah kepada ajak apabila berbuat atau berperilaku yang positif.
2. Terdapat bermacam hadiah yang sering kali diberikan kepada anak, yaitu yang berupa materiil dan non materiil. Hadiah tersebut diberikan dengan maksud agar pada kemudian hari anak berperilaku lebih positif dan dapat diterima dalam masyarakat luas.
3. Fungsi hadiah bagi anak, antara lain: (a) memiliki nilai pendidikan, (b) memberikan motivasi kepada anak, (c) memperkuat perilaku dan (d) memberikan dorongan agar anak berbuat lebih baik lagi.
4. Fungsi hukuman yang diberikan kepada anak adalah: (a) fungsi restruktif, (b) fungsi pendidikan, (c) sebagai penguat motivasi.
5. Syarat pemberian hukuman adalah: (a) segera diberikan, (b) konsisten, (c) konstruktif, (d) impresional artinya tidak ditujukan kepada pribadi anak melainkan kepada perbuatannya, (e) harus disertai alasan, (f) sebagai alat kontrol diri, (g) diberikan pada tempat dan waktu yang tepat.

LANDASAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN MENGENAI SARANA DAN PRASARANA

[1]LANDASAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN

MENGENAI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN*

(Fitria Dewi Yanti**)

I. Pendahuluan

Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut.

Negara RI mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai dengan Surat Keputusan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa : setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ayat 3 menegaskan bahwa : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Bangsa Indonesia.

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.

Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia selain tergantung pada kualitas guru, juga harus ditunjang dengan sarana prasarana pendidikan yang memadai. sarana prasarana pendidikan yang dimiliki sebagian besar sekolah di Indonesia masih kurang memadai seperti fasilitas laboratorium IPA, laboratorium komputer, perpustakaan, dan sebagainya.

Sarana dan prasarana ini padahal sangat vital dalam kegiatan proses belajar dan mengajar. Ketersediaan sarana dalam suatu sekolah mempunyai peran penting dalam terlaksananya proses pendidikan.

Dalam hal ini, maka yang menjadi masalah dalam penulisan makalah ini adalah apakah sarana dan prasarana di sekolah sudah sesuai dengan landasan kebijakan pendidikan? Dengan membahas masalah yang berkaitan dengan landasan kebijakan pendidikan ini, maka diharapkan bertujuan untuk dapat mengetahui mengoptimalkan proses belajar mengajar dengan melengkapi sarana dan prasarana pendidikan supaya tujuan pendidikan yang diinginkan tersebut tercapai.

II. Pembahasan

2.1 Landasan Hukum

Menurut Pidarta ( 2007), kata landasan berarti melandasi, mendasari atau titik tolak. Landasan kebijakan seorang guru boleh mengajar, misalnya adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru, landasan yang melandasi atau mendasari ia menjadi seorang guru adalah surat keputusan itu besertra hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak untuk ia bisa melaksanakan pekerjaan guru. Begitu pula halnya mengapa anak-anak sekarang diwajibkan belajar paling sedikit sampai dengan tingkat SMP adalah dilandasi atau di dasari atau bertitik tolak dari peraturan pemerintah tentang pendidikan dasar dan ketentuan tentang wajib belajar.

Sementara itu hukum dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini dapat dipahami makna kata landasan hukum diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pendidikan.

2.2 Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan UUD ini. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 di antaranya ialah pasal 31 dan 32.

Pasal 31 ayat 1 berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran .Ayat 2 pasal ini berbunyi : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini berkaitan dengan wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP yang sedang dilaksanakan. Agar wajib belajar ini berjalan lancar, maka biayanya harus ditanggung oleh negara. Kewajiban negara ini berkaitan erat dengan ayat 4 pasal yang sama sebagai berikut : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pada pasal 31 ayat (3) mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara menciptakan pendidikan. Atas dasar inilah pemerintah membuat sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani kebutuhan masyarakat terpencil, masyarkat yang penduduknya sedikit dan masyarakat yang penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang lain. Sekolah yang dimaksud antara lain ialah SD Kecil, SD Pamong, SMP Terbuka, dan Sistem Belajar Jarak Jauh.

Pasal 32 Undang- undang Dasar itu pada Ayat 1 bermaksud Memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Pada pasal ini berkaitan dengan pendidikan, karena pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Menurut Pidarta (2007), kebudayaan adalah hasil dari budi daya manusia. Kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Sementara itu sebagian besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan.

Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Jadi bila pendidikan maju, maka kebudayaan juga akan maju. Begitupun sebaliknya, karena kebudayaan yang banyak aspeknya akan mendukung program dan pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian upaya memjuikan kebudayaan berarti juga sebagai upaya memajukan pendidikan.

2.3 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Di antara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan masalah pendidikan adalah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003. Sebab undang-undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu bertalian dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikkan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.

Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang di bahas adalah pasal-pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam mengenai sarana dan prasarana pendidikan.

Pasal 45

Ayat (1) : Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana

dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan

pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan

intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Ayat (2) : Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan

pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah “.

( UU RI N0.20 tahun 2003 )

Pada pasal ini berkaitan dengan pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik yang merupakan patner penyelenggaraan pendidikan ketiganya patut bertanggung jawab bersama dalam batas-batas kemampuan mereka masing-masing atau secara profesional. dalam bidang perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan, sehingga pendidikan di tingkat manapun tidak hanya diserahkan kepada sekolah saja untuk menanganinya.

Menurut Pidarta (2007), yang bisa ikut ditangani oleh masyarkat atau tokoh masyarakat dan keluarga peserta didik adalah sebagai berikut :

1. materi yang sesuai dengan keubutuhan masyarakat yang disebut kurikulum muatan lokal.

2. beberapa alat peraga yang ada di masyarakat dan atau yang dimiliki oleh masyarakat atau orang tua peserta didik.

3. beberapa nara sumber yang ada di masyarkat, yaitu orang-orang yang memiliki keterampilan tertentu yang tidak dimiliki keterampilan oleh sekolah.

4. masyarakat dan orang tua siswa juga berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah.

5. memberikan informasi yang bertalian dengan pendidikan.

6. membantu dana pendidikan dan ikut mencari sumber-sumber dana yang baru.

7. membantu pengembangan prasarana dan sarana pendidikan.

2.4 Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tantang Standar Nasional Pendidikan

Dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, juga mengatur masalah standar sarana dan prasarana dijelaskan pada pasal 42, 43, 44, 45, 46, 47, dan 48 dengan lebih terperinci, sebagai berikut :

Pasal 42

Ayat (1) : “Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber-sumber lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Ayat (2) : “Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Pasal 43

Ayat (1) : “Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia”.

Ayat (2) : “Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik”.

Ayat (3) : “Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan”.

Ayat (4) : “Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik”.

Ayat 5 : “Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri”.

Ayat 6 : “Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan”.

Pasal 44

Ayat (1) : “Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat”.

Ayat (2) : “Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik”.

Ayat (3) : “Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik”.

Ayat (4) : “Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut”.

Ayat (5) : “Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan”.

Pasal 45

Ayat (1) : “Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri”.

Ayat (2) : “Standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri”.

Ayat (3) : “Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B”.

Ayat (4) : “Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A”.

Ayat (5) : “Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa”.

Ayat (6) : “Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum”.

Pasal 46

Ayat (1) : “Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka”.

Ayat (2) : “Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri”.

Pasal 47

Ayat (1) : “Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai Pasal 46 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan”.

Ayat (2) : “Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan meperhatikan masa pakai”.

Ayat (3) : “Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri”.

Pasal 48

Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Berdasarkan pada pasal 42 ayat (1) yang dimaksud dengan sumber belajar antara lain journal, majalah, artikel, website, dan compact disk , sedangkan pada pasal 42 ayat (2) sampai ke pasal 48 semuanya sudah jelas tertulis dalam peraturan pemerintah tersebut.

2.4 Sarana dan Prasarana Pendidikan

Secara etimologi, prasarana berarti alat tak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan, misalnya lokasi/tempat bangunan sekolah, lapangan olah raga, dan sebagainya. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya : ruang, buku, perpustakaan, laboratorium, dan sebagainya.

(imron fauzi,2008)

Sarana dan prasarana pendidikan itu merupakan semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P dan K N0.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari tiga kelompok besar, yaitu :

a. bangunan dan perabot sekolah

b. alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat peraga, dan laboratorium.

c. Media pendidikan yang dapat dikelompokkan menjadi audio visual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.

Menurut Mudyahardjo (2001) sarana dan prasarana dibagi dalam batasan, bentuk dan fungsi ,sebagai berikut:

1). Prasarana Pendidikan

a). Batasan

Prasarana Pendidikan Nasional adalah segala sesuatu yang merpakan penunjang terselengaranya proses transformasi dalam Sistem Pendidikan Nasional

b). Bentuk

Prasarana Pendidikan Nasional dapat berbentuk:

(1). Benda atau Barang, seperti tanah, bangunan sekolah, jalan dan transportasi yang menghubungkan masyarakat dengan sekolah, lapangan olahraga dan sebagainnya

(2). Biaya Pendidikan, yang diperoleh dari negara (GNP), keluarga dan sumber-sumber lainnya

(3). Informasi, misalnya peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pendidikan, lingkungan sosial budaya kurikulum dan sebagainya

c). Fungsi

Menunjang kelancaran operasi-operasi yang berlangsung dalam transformasi

2). Sarana Pendidikan

a). Batasan

Segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan

b). Bentuk

(1). Benda / Barang, Buku-buku dan bahan-bahan bacaan, alat bantu belajar dan mengajar, alat kerja bantu bidang pendidikan

(2). Informasi, Teknologi Pendidikan

c). Fungsi

Membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas transformasi

Adapun macam-macam sarana dan prasarana yang diperlukan di sekolah demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah :

1. ruang belajar : tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.

2. ruang perpustakaan : tempat koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dan dari sinilah siswa dapat menambah pengetahuan.

3. ruang laboratorium : tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan.

4. ruang keterampilan : adalah tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.

5. ruang kesenian : tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni.

6. fasilitas olah raga : tempat berlangsungnya latihan-latihan olah raga.

Menurut imron fauzi (2008), Fungsi sarana dan prasarana pendidikan selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal sarana dan prasarana sekolah juga berfungsi sebagai berikut:

a. memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses belajar mengajar.

b. memelihara agar tugas-tugas murid yang diberikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal.

Salah satu Data perkembangan pembangunan pendidikan di Sumatera Selatan

1. Data Kelembagaan ( tahun 2007 )

No

Kabupaten / Kota

Jumlah SMK

Jumlah SMA

Negeri

Swasta

Negeri

Swasta

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

Kota Palembang

Kabupaten Oki

Kabupaten OI

Kabupaten Banyuasin

Kabupaten Musi Banyuasin

Kota Prabumulih

Kabupaten Muara Enim

Kabupaten Oku Induk

Kabupaten Oku Selatan

Kabupaten Oku Timur

Kabupaten Lahat

Kota Pagaralam

Kabupaten Musi Rawas

Kota Lubuklinggau

Kabupaten Empat Lawang

7

3

1

-

3

1

5

4

1

1

2

1

2

3

-

39

5

1

5

4

6

6

5

4

21

6

4

2

4

-

21

15

9

13

11

5

18

11

9

11

28

4

15

5

-

105

11

12

15

14

8

13

10

6

15

10

3

9

12

-

Sumber : Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Selatan

2. Perkembangan Pembangunan Perpustakaan

No

Jenis Sekolah

TAHUN

JUMLAH

2003

2004

2005

2006

2007

1

2

SMA

SMK

-

-

-

-

9

-

13

-

26

-

48

-

Sumber : Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Selatan

3. Perkembangan Pembangunan Laboratorium Komputer

No

Jenis Sekolah

TAHUN

JUMLAH

2003

2004

2005

2006

2007

1

2

SMA

SMK

-

-

-

-

-

-

10

-

18

-

28

-

Sumber : Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Selatan

4. Perkembangan Peralatan SMK melalui Reintalisasi Peralatan

No

Jenis Sekolah

TAHUN

JUMLAH

2003

2004

2005

2006

2007

1

SMK

-

1

-

14

-

15

Sumber : Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Selatan

2.5 Aplikasi Sarana dan Prasarana dalam Teknologi Pendidikan

Teknologi pendidikan merupakan konsep yang kompleks, ia dapat dikaji dari berbagai segi dan kepentingan. Kecuali itu teknologi pendidikan sebagai suatu bidang kajian ilmiah senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung dan mempengaruhinya.

Berdasarkan perkembangan paradigma yang terakhir ini maka definisi menurut Miarso (2007) teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam merancang, mengembangkan, memanfaatkan, mengelola dan menilai proses dan sumber untuk belajar .

Teknologi pendidikan juga tumbuh dan berkembang karena perkembangan dalam bidang pendidikan dan teknologi. Dalam GBHN 1993 untuk pertama kalinya dicantumkan kebijakan tentang teknologi pendidikan yaitu “ ... teknologi pendidikan ... dikembangkan dan disebarluaskan secara merata untuk membantu terselenggaranya dan meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan tuntutan persyaratan pendidikan serta kebutuhan pembangunan “.

Bertolak dari pernyataan di atas, maka sarana dan prasarana dalam pendidikan sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan karena dengan sarana dan prasarana pendidikan kita dapat mengelolah, memanfaatkan dan mengembangkan proses dan sumber untuk belajar.

Pada kawasan pengelolaan , misalnya Pengelolaan sumber, pengelolaan sumber disini sangatlah penting artinya karena mengatur pengendalian akses, pengendalian sumber mencakup ; Keuanggan, bahan baku, fasilitas dan sumber pembelajaran.

Pada Kawasan Pemanfaatan, misalnya Pemanfaatan media, dengan kata lain dalam pemanfaatan media pendidikan. Menurut Danim ( 1994) Media Pendidikan adalah seperangkat alat bantu atau pelengkap yang di gunakan oleh guru atau pendidik dalam rangka berkomunikasi dengan siswa atau pesera didik.

Adapun fungsi/peran pokok media pendidikan (Sudirjo dan Siregar dalam Prawiradilaga dan siregar, 2007), yang sekarang disebut media pembelajaran sebagai berikut :

a. fungsi AVA (Audio Visual Aids atau Teaching Aids)

Berfungsi untuk memberi pengalaman yang konkret kepada siswa. Maksudnya fungsi pertama media yaitu sebagai alat bantu agar dapat memperjelas (membuat lebih konkret) apa yang disampaikan guru kalau tidak menggunakan media, maka penjelasan guru bersifat sangat abstrak.

b. fungsi komunikasi

Media (plural) berasal dari kata medium (singular) yang artinya “in between “ (di antara), jadi media berada di tengah (di antara) dua hal, yaitu yang menulis/membuat media (dalam komunikasi disebut komunikator atau sumber (source) dan orang yang menerima (membaca, melihat, mendengar) media (dalam komunikasi disebut receiver, penerima, audience atau komunikan). Artinya fungsi yang kedua dari media pembelajaran yaitu sebagai sarana komunikasi dan interaksi antara siswa dengan media tersebut, dan dengan demikian merupakan sumber belajar yang penting.

Media pendidikan sering kali digunakan dalam pembelajaran, di mana pengaturan media pembelajaran sebagai suatu pilihan dalam strategi pembelajaran. Menurut Sudirajo dan Siregar dalam Prawiradilaga dan siregar (2007) kegunaan media komunikasi dalam pembelajaran yaitu :

1. memberikan pengetahuan tentang tujuan belajar

2. memotivasi siswa

3. menyajikan informasi

4. merangsang diskusi

5. mengarahkan kegiatan siswa

6. melaksanakan latihan dan ulangan

7. menguatkan belajar

8. memberikan pengalaman simulasi

Media Pendidikan tidak terbatas pada alat-alat audiovisual yang dapat dilihat, didengar melainkan anak dapat melakukan sendiri. Menurut Syukur (2005), Pola media pendidikan terdiri dari :

1. Bahan-bahan catatan atau membaca (sumplementari materialisme), misalnya buku, komik, koran ; majalah, buletin, folder,periodikal dan pamflet, dan lain-lain

2. Alat-alat audiovisual, alat-alat yang tergolong seperti :

a. Media pendidikan tanpa proyeksi, misalnya papan tuis, papan tempel, papan planel, bagan diagram, grafik, karton, komik, gambar

b. Media pendidikan pada tiga dimensi, misalnya pada benda asli dan benda tiruan, contoh : diaroma, boneka, dan lain-lain

c. Media yang menggunakan teknik atau masinal. Alat-alat yang tergolong dalam kategori ini meliputi : film strip, film, radio, televisi, laboratorium elektro, perkakas atau instruktif, ruang kelas otomotif, sistem interkomunikasi dan komputer

3. Sumber-sumber masyarakat, berupa obyek-obyek peninggalan sejarah, dokumentasi bahan-bahan masalah dan sebagainya

4. Kumpulan benda-benda, berupa benda – benda yang di bawa dari masyarakat ke sekolah untuk dipelajari, misalnya potongan kaca , benih, bibit, bahan kimia, darah dan lain-lain

5. Contoh-contoh kelakuan yang dicontohkan oleh guru, meliputi semua contoh kelakuan yang dipertunjukkan oleh guru waktu mengajar, misalnya: dengan tangan, kaki, gerakan badan, mimik dan lain-lain.

Pada Kawasan Pengembangan, contohnya sumber pembelajaran, dimana sumber pembelajaran mencakup semua teknologi yang ada pada kawasan pengembangan , dimana subkategori kawasan pengembangan ini antara lain :

- Teknologi cetak

- Teknologi audiovisual

- Teknologi berbasis komputer

- Teknologi Terpadu

Oleh karena itulah, sarana dan prasarana diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar mengajar menjadi efektif dan menyenangkan serta dapat memotivasi untuk belajar dengan baik sesuai dengan kemampuan dan kelengkapan sarana yang ada. Semua apapun yang menjadi tujuan dari sarana dan prasarana adalah agar semua sarana dan prasarana mendukung tercapainya tujuan pendidikan.

III. Penutup

Maka dapat disimpulkan bahwa dasar dari landasan kebijakan pendidikan yaitu pada Undang-undang dasar 1945 pada pasal 31 dan 32 yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Undang-undang Republk Indonesia No.20 Tahun 2003 merupakan induk perauran perundang-undangan pendidikan.

Oleh karena itu , Landasan kebijakan pendidikan mengenai sarana dan prasarana dalam pendidikan tertuang secara umum dalam UU RI No. 20 tahun 2003 pada pasal 45 dan dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasonal Pendidikan pada pasal 42-48.

Sarana dan Prasarana Pendidikan merupakan semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri, dimana sarana pendidikan salah satunya adalah Media Pendidikan.

sarana dan prasarana dalam pendidikan sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan karena dengan sarana dan prasarana pendidikan kita dapat mengelolah, memanfaatkan dan mengembangkan proses dan sumber untuk belajar.Dimana dalam teknologi diaplikasikan pada kawasan pengelolaan bersubkategori pada pengelolaan sumber, pada kawasan pemanfaatan bersubkategori pemanfaatan media, dan pada kawasan pengembangan bersubkategori pengembangan semua teknologi. Teknologi pendidikan mengintegrasikan aspek manusia proses, prosedur dan peralatan.

Oleh karena itu, dalam sarana dan prasarana diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar menjadi efektif dan menyenangkan serta dapat memotivasi untuk belajar dengan baik sesuai dengan kemampuan dan kelengkapan sarana yang ada. Semua apapun yang menjadi tujuan dari sarana dan prasarana adalah agar semua sarana dan prasarana mendukung tercapainya tujuan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Pidarta, Made. 2007. Ed.2, Cet. 2. Landasan Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional . Bandung : Cipta Umbara.

Prawiradilaga dan Siregar. 2007. cet.2. Mozaik Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana.

Miarso, Yusufhadi. 2007. cet.3. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Mudyahardjo, Redja. 2001. cet.1.Pengantar Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Danim, Sudarwan. 1994. Media komunikasi Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara.

PP RI No. 19 tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan. Asah Mandiri : Jakarta.

Syukur, Fatah. 2005. Teknologi Pendidikan. Wali Songo Press : Semarang.

http://imronfauzi.wordpress.com/2008/06/12/administrasi-sarana-dan-prasarana-pendidikan.



*Disampaikan pada diskusi mata kuliah Dasar-Dasar Teknologi Pendidikan

**Mahasiswa PPs Teknologi Pendidikan Universitas Sriwijaya